BELITUNG TIMUR - Dokter spesialis mengadu ke DPRD karena Pemda akan turunkan TPP dokter spesialis, ini jangan sampai terjadi dilaksanakan karena akan mengganggu kinerja dokter. Hal ini dikatakan Fezy Uktolseja selaku ketua DPRD Beltim kepada awak media usai melaksanakan RDP dengan tim dokter, direktur RSUD, dan OPD terkait diruangan rapat DPRD Beltim, Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut Fezy mengatakan kalau ada aturan kita tanyakan apakah ada solusi lain atau formulasi yang terkait jangan sampai mengorbankan hak-hak dokter spesialis ini.
" Kita sedang pelajari kami tidak ingin hal ini berlarut-larut maksimal seminggu ini selesai karena TPP ini untuk se Beltim, bukan hanya untuk dokter spesialis, tapi TPP ini untuk ASN yaitu PNS dan P3K sebeltim" kata Fezi dengan tegas.
Dr. Edward, selaku ketua IDI Beltim mengatakan dengan adanya RDP ini kita dokter dapat berkesempatan untuk menyampaikan yang tidak ketemu selama ini.
" Ini adalah wadah mediasi antara dokter spesialis yang difasilitasi oleh pihak DPRD Beltim, bahwa akan adanya solusi berdasarkan analisa yang bisa dipertanggungjawabkan, tadi kita dengar dari DPRD akan ada sikap selanjutnya yang akan ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri dan kementerian Kesehatan untuk selanjutnya dan lebih lanjut berharap ada solusi yang pasti, yang aman ini dan tidak melanggar aturan. Kami dari IDI akhirnya berharap dengan baik". Ungkap dr. Edward.
Lebih lanjut dikatakan dengan adanya ini tidak akan ganggu pelayanan terhadap masyarakat, karena ini adalah pelayan dasar.
" Pada prinsipnya sinergi mendukung dan dalam melaksanakan kewajiban dengan baik dan konsisten. Berharap Pemda dan tetap menjamin hak-hak dokter. Saya yakin prinsipnya bersedia memberikan masukan dalam tim formulasi, dari kita berharap tidak panjang dan segera ada solusi formulasi yang menyenangkan" ujar dr Edward menegaskan.
Semetara itu juga Ikhwan Fahrozi selaku Sekda ketua dari tim TPP TAPD, kami jelaskan kembali bahwa TPP sudah dalam proses tidak hanya tetapkan angka-angka tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
" Kita ini sedang pelajari, kita penuhi segala variabel yang akan kita lengkapi baru nanti mendapatkan persetujuan dari menteri Dalam negeri, dengab persetujuan ini kita terbitkan Perbup ada jabarannya menyangkut berapa besaran" tegas Sekda.
Dikatakannya harmonisasi komunikasi yang menjadi kendala yang kita pahami bahwa penyerapan tahun ini sebelumnya tidak kita ikuti ketentuan, contoh sebelumnya tidak mematuhi kelas jabatan, yang kita urus ini TPP untuk ASN yaitu PNS dan P3K yang kita bahas. Dengan kondisi ini kita hitung kembali sesuai dengan ketentuan tadi mudah-mudahan dari IDI, Dirut RSUD, Dinas terkait, sama-sama membahas menuangkan dalam satu gambaran tentang Perbup.
" isyu TPP ada itu penurunan sekian-sekian persen itu tidak benar, karena sampai hari ini kita belum sampai pada tahapan penyusunan besaran TPP, pedoman kita yaitu tentang tata cara, tidak menurut versi masing-masing karena akan dievaluasi nanti oleh menteri Dalam negeri" Ujar Sekda. (Helmi M Fadhil).